Cara Perpanjang Sim Online Melalui Situs dan Aplikasi
19 Sep 2021 - 03:21
Bagi pengendara kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki.
Pasalnya, pengendara motor yang tidak memiliki SIM akan kena tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun sayang SIM ini tidak berlaku seumur hidup, tetapi harus diperbaharui atau diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Ada beberapa cara untuk melakukan perpanjangan SIM. Bisa langsung datang ke SAMSAT terdekat, SIM Keliling, bahkan secara online.
Untuk menghindari kerumunan orang di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, perpanjangan SIM online menjadi pilihan yang tepat untuk dilakukan.
Lalu bagaimana mekanisme perpanjangan SIM secara online? Untuk lebih jelasnya yuk kita simak ulasan berikut ini.
Dokumen Untuk Perpanjang SIM Online
Sebelum hendak melakukan perpanjangan SIM online, ada beberapa persyaratan yang harus anda persiapkan terlebih dahulu. Berikut beberapa persyaratan administrasi perpanjangan SIM yang harus disiapkan :
Yang pertama, pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri.
Siapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Namun jika pemohon Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
Buka website Korlantas Polri serta pilih menu pendaftaran SIM online. Lalu, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
Kemudian masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Di taha ini, proses registrasi anda sudah selesai. Nantinya bukti registrasi akan dikirimkan ke email anda.
Lalu lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di ATM, EDC, atau Teller bank BRI.
Setelah itu anda datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online. Jangan lupa, bawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Lalu anda tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
Proses perpanjangan SIM online sudah selesai.
Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Sinar
Pada awal April 2021, Korlantas Polri meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) untuk mempermudah proses perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi smartphone. Jadi, dengan menggunakan aplikasi ini para pemohon perpanjangan SIM tidak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili. Anda cukup mengakses aplikasi di handphone dari rumah, SIM baru yang sudah diperpanjang pun akan dikirim ke rumah anda.
Adapun cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Sinar adalah sebagai berikut :
Yang pertama anda download aplikasi Sinar.
Verifikasi No. HP (OTP)
Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
Verifikasi NIK dan SIM
Lalu pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi