Membuat NPWP online ****sebenarnya bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak harus dimiliki oleh setiap orang. Kartu ini dibutuhkan oleh WNI yang telah bekerja. NPWP digunakan sebagai idetitas pengenal setiap warga negara yang mmepunyai kewajiban yang berkaitan dengan pajak.
Biasanya, NPWP digunakan untuk setiap transaksi yang berkaitan dengan kredit rumah, kredit barang elektronik. Dulunya, ketika ingin membuat NPWP kita memang harus datang secara langsung ke kantor pajak, namun sekarang Anda bisa membuatnya hanya dari rumah. Berikut langkah membuat NPWP secara online.
Dokumen yang dibutuhkan untuk karyawan adalah KTP untuk WNI. Sedangkan untuk WNA. Data yang dibutuhkan hanya paspor dan KITAP atau KITAS.
Sedangkan untuk wirausaha, dokumen yang dibutuhkan adalah KTP untuk WNI, Paspor dan KITAS untuk WNA, Ditambah dengan dokumen pendukung lain seperti surat keterangan usaha setingkat lurah atau kepala desa, dan surat pernyataan dengan materai 6 ribu.
Jika berbagai macam dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan, Anda bisa langsung mendaftar secara online. Anda dapat masuk ke situs www.pajak.go.id, kemudian pilih e-Registration.
Kemudian klik daftar. Anda dapat mengisi berbagai macam data diri dengan lengkap. Jika data sudah di isi dengan lengkap dan tepat, Anda bisa klik save. Kemudian, Anda dapat melakukan aktivasi akun yang sudah dibuat, untuk mengaktifkannya, buka email yang digunakan untuk masuk di situs pajak. Nantinya Anda akan menerima email yang berasal dari Dirjen Pajak.
Jika aktivasi sudah berhasil, Anda dapat memasukkan email serta pasword, kemudian login di akun link yang berada di dalam email. Jika login sudah selesai, Anda hanya perlu mengisi seluruh formulir pendaftaran dengan lengkap. Klik tombol token dan cek email Anda.
Jika sudah memperoleh email yang berisi token, Anda bisa melakukan copy paste dan masuk di menu dashboard. Klik kirim kemudian paste kode token dalam kolom token. Klik permohonan, dan isi dengan lengkap. Nantinya formulir ini akan langsung dikirim ke KPP tempat Anda mendaftar.
Cetak dokumen seperti registrasi wajib pajak serta surat keterangan terdaftar sementara, jika sudah dicetak, Anda bisa menandatangi formulir registrasi. Jika sudah ditandatangi, siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP dan scan dokumen.
Jika seluruh langkah tersebut sudah selesai, And ahanya perlu menunggu apakah permohonan yang Anda lakukan ditolak atau diterima. Anda dapat melakukan pengecekan dari email atau mengecek di history.
Jika pendaftaran berhasil, kartu NPWP Anda akan dikirim dalam waktu 14 hari ke alamat Anda. Dengan membuat NPWP online, ingin memiliki NPWP menjadi semakin mudah.
© 2023 Nulis