Simak Persyaratan Membuat NPWP Untuk Karyawan Perusahaan

15 Jul 2020 - 07:05

Setiap karyawan perusahaan diharuskan membuat NPWP demi kepentingan pribadi untuk jangka panjang. Syarat membuat NPWPbagi karyawan perusahaan tidaklah rumit dan bisa dipenuhi dengan mudah. Beberapa syarat berkaitan dengan dokumen-dokumen pribadi secara umum sehingga persiapan yang perlu dilakukan tidak memakan waktu lama. Namun, jika dokumen pribadi tersebut tidak tersimpan dengan aman, mungkin akan kesulitan mencarinya.

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka proses pembuatan NPWP tidak akan memakan waktu lebih dari satu hari. Hal ini karena semua prosesnya telah dipermudah, bahkan bisa juga dilakukan secara online. Pembuatannya juga bisa dilakukan kapan pun, asalkan ketika hari aktif dan saat jam kerja. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan bagi karyawan untuk tidak membuat NPWP. Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan? Untuk lebih jelasnya langsung saja simak uraian berikut.

Fotokopi KTP bagi Warga Lokal

Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu identitas wajib yang dimiliki oleh warga Indonesia saat usianya telah mencapai 17 tahun. Untuk itu tidak ada alasan seorang karyawan perusahaan tidak memiliki KTP karena peraturan minimal usia recruitment karyawan adalah di atas 17 tahun. Anda hanya perlu memfotokopinya beberapa lembar tanpa perlu membawa yang asli.

Fotokopi Paspor atau Surat Izin Tinggal bagi Warga Asing

Jika pada warga negara lokal kartu identitas yang dibawa adalah KTP, bagi warga asing bisa menggunakan paspor atau surat izin tinggal di wilayah tersebut. Fenomena warga asing yang datang ke Indonesia dan menjadi karyawan perusahaan bukanlah hal yang baru lagi. Bahkan jumlahnya juga sangat banyak dan tersebar di berbagai perusahaan Indonesia. Untuk itu, tetap bisa mendaftar NPWP menggunakan fotokopi paspor.

Fotokopi Surat Keterangan Kerja

Syarat membuat NPWP yang ketiga adalah menyiapkan fotokopi surat keterangan kerja. Surat keterangan kerja biasanya dikeluarkan oleh pihak perusahaan yang bersangkutan sehingga tidak perlu khawatir kesulitan untuk mendapatkannya. Setiap karyawan hanya perlu meminta ke bagian administrasi dan jika sudah langsung di fotokopi. Surat ini biasanya tidak memerlukan tanda tangan yang rumit atau urusan yang terlalu berbelit-belit.

Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP

Setelah beberapa dokumen tersebut sudah dipenuhi, syarat selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran. Proses pengisian ini bisa Anda lakukan dengan cara mendatangi kantor pajak terdekat. Sebenarnya, tahapan pengisian formulir ini juga bisa dilakukan secara online dengan cara membuka website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Pengisiannya tidak membutuhkan waktu lama karena datanya hanya sedikit.

Setelah selesai memenuhi semua syarat membuat NPWP, ada baiknya jika Anda juga menggunakan aplikasi buku kas. Aplikasi keuangan tersebut memiliki banyak fitur yang mampu membantu pengelolaan keuangan Anda menjadi lebih terarah. Selain itu, ada juga fitur pengingat pajak agar penggunanya tidak telat membayar sehingga terancam kena denda dengan jumlah yang lumayan. Nah, tunggu apalagi? Segera gunakan aplikasi BukuKas untuk memudahkan setiap urusan Anda. Selamat mencoba!

Artikel Lainnya

Komentar

© 2023 Nulis